BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pertambangan adalah suatu kegiatan pencarian,
penyelidikan, pengambilan, pengolahan dan penjualan mineral – mineral yan
memiliki nilai ekonomis.
Teknik
Pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari
tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai
dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi),
pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat
dimanfaatkan oleh manusia.
Dari
proses pertambangan pastinya akan ada masalah-masalah yang timbul pada wilayah
bekas tambang diantaranya : perubahan lingkungan, perubahan kimiawi berdampak
terhadap air tanah dan air permukaan, perubahan morfologi dan topografi lahan,
perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan
habitat biologi berupa flora dan fauna, penurunan produktivitas tanah dengan
akibat menjadi tandus atau gundul. Mengacu kepada perubahan tersebut perlu
dilakukan upaya reklamasi.
1.2. Rumusan Masalah
Bagaimana prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
melaksanakan reklamasi dan pascatambang ?
1.3. Tujuan Penelitian
Mengetahui prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian Reklamasi dan
Pascatambang
Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk
menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar
dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Pascatambang
adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian
atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan
alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan
Pascatambang Pasal 2 ayat 1 “Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib
melaksanakan reklamasi.” Dan pada Pasal 3 ayat 1 Pelaksanaan reklamasi oleh
pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi diantaranya wajib memenuhi prinsip
“perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan”.
2.2. Prinsip Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Wajib Dipenuhi Dalam Melaksanakan Reklamasi
dan Pascatambang
a) Perlindungan
terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, tanah dan udara.
·
Kualitas
air yang ada pada lahan bekas tambang harus memenuhi ketentuan baku mutu
·
Kualitas
tanah pada lahan bekas tambang subur dan menjadi media tanam yang baik
·
Kualitas
udara di lahan bekas tambang dan sekitarnya, berkualitas baik bagi makhluk
hidup.
b)
Perlindungan keanekaragaman hayati.
·
Berbagai
jenis tanaman di sekitar lokasi tambang dapat tumbuh dan hidup subur pada lahan
bekas tambang
·
Berbagai
jenis binatang dan hewan (fauna) dapat hidup dan berkembang biak pada lahan
bekas tambang.
·
Simbiosis
alamiah pada lahan bekas tambang pulih kembali.
c)
Penjaminan
stabilitas dan keamanaan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas
tambang dan struktur buatan lainnya.
·
Semua lahan bekas tambang yang berupa
lereng harus terjamin stabilitas dan keamanannya.
·
Semua lahan bekas aktivitas tambang
harus dipastikan tidak berpotensi bahaya bagi lingkungan di sekitarnya.
·
Semua lahan bekas aktivitas tambang
harus dijamin tidak akan menimbulkan bencana.
d) Pemanfaatan
lahan bekas tambang.
·
Semua lahan bekas tambang harus ada
manfaatnya.
·
Semua lahan bekas aktivitas tambang
harus memiliki manfaat (ekonomi, ekologi, sosial, perlindungan).
·
Adanya manfaat hanya dapat dicapai
apabila ada perencanaan yang baik dan jelas.
e) Memperhatikan
nilai nilai sosial dan budaya setempat.
·
Masyarakat di sekitar lahan bekas
tambang tidak merasa resah, khawatir, apalagi takut akan potensi bahaya.
·
Masyarakat merasakan manfaat ekonomi dan
sosial dari lahan reklamasi.
·
Lahan yang direklamasi tidak menjadi
obyek sengketa antar masyarakat setempat.
f)
Perlindungan terhadap kuantitas air tanah.
·
Air tanah pada lokasi bekas tambang
telah pulih secara kuantitas.
·
Air tanah pada lokasi bekas tambang dan
sekitarnya dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
·
Wajib dilakukan pemantauan tinggi muka
air tanah pada lahan bekas tambangPerlindungan.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
kesimpulan
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Pasal 3 Ayat 1 Pelaksanaan
reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi diantaranya wajib
memenuhi prinsip “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan”,
diantaranya :
a) Perlindungan
terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, tanah dan udara.
b)
Perlindungan keanekaragaman hayati.
c)
Penjaminan
stabilitas dan keamanaan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas
tambang dan struktur buatan lainnya.
d) Pemanfaatan
lahan bekas tambang.
e) Memperhatikan
nilai nilai sosial dan budaya setempat.
f)
Perlindungan terhadap kuantitas air tanah.
3.2
Saran
Setelah
kegiatan pertambangan pasti akan menimbulkan beberapa masalah pada lingkungan, makanya wajib menjalankan
kegiatan reklamasi. Reklamasi sendiri seharusnya melihat semua aspek sehingga
dapat memperbaiki lahan bekas tambang yang sudah rusak menjadi lebih baik dan
berdaya guna.
DAFTAR PUSTAKA
·
Slideshare 2014. Reklamasi lahan bekas penambangan, http://www.slideshare.net/reskyminotho/reklamasi-lahan-bekas-penambangan-2
, (diakses 1 Februri 2014)
· Antonious A Setijawan. 2013. Reklamasi bentuk lain, ilmulingkunganuns.files.wordpress.com/.../2-reklamasi-bentuk-lain.html, (diakses 1 Februri 2014)
· Artikel. 2013. Dampak reklamasi, http://artikel1.coffemix.com, (diakses 1 Februri 2014)
·
http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=326
Tidak ada komentar:
Posting Komentar