Jumat, 22 Agustus 2014

Prinsip Reklamasi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Pertambangan adalah suatu kegiatan pencarian, penyelidikan, pengambilan, pengolahan dan penjualan mineral – mineral yan memiliki nilai ekonomis.
Teknik Pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia.
Dari proses pertambangan pastinya akan ada masalah-masalah yang timbul pada wilayah bekas tambang diantaranya : perubahan lingkungan, perubahan kimiawi berdampak terhadap air tanah dan air permukaan, perubahan morfologi dan topografi lahan, perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan habitat biologi berupa flora dan fauna, penurunan produktivitas tanah dengan akibat menjadi tandus atau gundul. Mengacu kepada perubahan tersebut perlu dilakukan upaya reklamasi.

1.2.   Rumusan Masalah
Bagaimana prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang ?

1.3.   Tujuan Penelitian
Mengetahui prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang.



BAB II
KAJIAN TEORI

2.1.  Pengertian Reklamasi dan Pascatambang

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan Pascatambang Pasal 2 ayat 1 “Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi.” Dan pada Pasal 3 ayat 1 Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi diantaranya wajib memenuhi prinsip “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan”.

2.2.  Prinsip Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Wajib Dipenuhi Dalam Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang

a)      Perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, tanah dan udara.
·         Kualitas air yang ada pada lahan bekas tambang harus memenuhi ketentuan baku mutu
·         Kualitas tanah pada lahan bekas tambang subur dan menjadi media tanam yang baik
·         Kualitas udara di lahan bekas tambang dan sekitarnya, berkualitas baik bagi makhluk hidup.

b)      Perlindungan keanekaragaman hayati.
·         Berbagai jenis tanaman di sekitar lokasi tambang dapat tumbuh dan hidup subur pada lahan bekas tambang
·         Berbagai jenis binatang dan hewan (fauna) dapat hidup dan berkembang biak pada lahan bekas tambang.
·         Simbiosis alamiah pada lahan bekas tambang pulih kembali.

c)      Penjaminan stabilitas dan keamanaan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang dan struktur buatan lainnya.
·         Semua lahan bekas tambang yang berupa lereng harus terjamin stabilitas dan keamanannya.
·         Semua lahan bekas aktivitas tambang harus dipastikan tidak berpotensi bahaya bagi lingkungan di sekitarnya.
·         Semua lahan bekas aktivitas tambang harus dijamin tidak akan menimbulkan bencana.

d)     Pemanfaatan lahan bekas tambang.
·         Semua lahan bekas tambang harus ada manfaatnya.
·         Semua lahan bekas aktivitas tambang harus memiliki manfaat (ekonomi, ekologi, sosial, perlindungan).
·         Adanya manfaat hanya dapat dicapai apabila ada perencanaan yang baik dan jelas.

e)      Memperhatikan nilai nilai sosial dan budaya setempat.
·         Masyarakat di sekitar lahan bekas tambang tidak merasa resah, khawatir, apalagi takut akan potensi bahaya.
·         Masyarakat merasakan manfaat ekonomi dan sosial dari lahan reklamasi.
·         Lahan yang direklamasi tidak menjadi obyek sengketa antar masyarakat setempat.

f)       Perlindungan terhadap kuantitas air tanah.
·         Air tanah pada lokasi bekas tambang telah pulih secara kuantitas.
·         Air tanah pada lokasi bekas tambang dan sekitarnya dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
·         Wajib dilakukan pemantauan tinggi muka air tanah pada lahan bekas tambangPerlindungan.



BAB III
PENUTUP

3.1.   kesimpulan
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Pasal 3 Ayat 1 Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi diantaranya wajib memenuhi prinsip “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan”, diantaranya :
a)      Perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, tanah dan udara.
b)      Perlindungan keanekaragaman hayati.
c)      Penjaminan stabilitas dan keamanaan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang dan struktur buatan lainnya.
d)     Pemanfaatan lahan bekas tambang.
e)      Memperhatikan nilai nilai sosial dan budaya setempat.
f)       Perlindungan terhadap kuantitas air tanah.


3.2 Saran
Setelah kegiatan pertambangan pasti akan menimbulkan beberapa masalah  pada lingkungan, makanya wajib menjalankan kegiatan reklamasi. Reklamasi sendiri seharusnya melihat semua aspek sehingga dapat memperbaiki lahan bekas tambang yang sudah rusak menjadi lebih baik dan berdaya guna.


DAFTAR PUSTAKA
·         Slideshare 2014. Reklamasi lahan bekas penambangan, http://www.slideshare.net/reskyminotho/reklamasi-lahan-bekas-penambangan-2 , (diakses 1 Februri 2014)

·         Antonious A Setijawan. 2013. Reklamasi bentuk lain,  ilmulingkunganuns.files.wordpress.com/.../2-reklamasi-bentuk-lain.html, (diakses 1 Februri 2014)

·         Artikel. 2013. Dampak reklamasi, http://artikel1.coffemix.com, (diakses 1 Februri 2014)

·         http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=326

Tidak ada komentar:

Posting Komentar